Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan

0 Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

Jumat, 30 September 2011
Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan, dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa. Kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.
Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikitpun yang tertelan ke lambung.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya: “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa?”

0 Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh

Tanya:Jika ada wanita haid yang baru mengatahui suci ketika subuh, apakah dia wajib puasa di hari itu, atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari.

Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan baru tahu bahwa dirinya telah suci setelah subuh, sementara dia belum mengkonsumsi apapun maka dia lanjutkan puasa

0 Wanita dalam masyarakat Islam (Yusuf Qardhawi)

Jumat, 16 September 2011

PASAL 11: WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM

WANITA SEBAGAI MANUSIAIslam datang, sementara kebanyakan manusia mengingkari kemanusiaan wanita dan sebagian yang lain meragukannya. Ada pula yang mengakui akan kemanusiaannya, tetapi mereka menganggap wanita itu sebagai makhluk yang diciptakan semata-mata untuk melayani kaum laki-laki.Maka merupakan 'izzah dan kemuliaan Islam, karena dia telah memuliakan wanita dan menegaskan eksistensi kemanusiaannya serta kelayakannya untuk menerima taklif (tugas) dan tanggung jawab, pembalasan, dan berhak pula masuk surga. Islam menghargai wanita sebagai manusia yang terhormat. Sebagaimana kaum laki-laki, wanita juga mempunyai hak-hak kemanusiaan,

0 Wanita Suci Maupun Haid Mendatangi Tempat Shalat Id

Rabu, 07 September 2011

http://cdn.muslimah.or.id/img/2010/pic_110.jpg
Pertanyaan:
Setahu saya, yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya. Namun, yang ingin saya tanyakan, terkait dengan shalat id, apakah lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah mengerjakan shalat id atau lebih baik tetap tinggal di rumahnya?
Jawaban:
Alhamdulillah.